Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, 12 September 2025 & Pajaknya

Featured Image

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini

Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini, Jumat (12/9/2025), tercatat sebesar Rp1.935.000 per gram. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp7.000 dibandingkan posisi kemarin. Harga buyback ini menjadi salah satu indikator penting bagi pemilik emas batangan yang ingin menjual kembali barangnya ke Antam.

Emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia. Selain itu, harga jual kembali sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Biasanya, harga yang ditawarkan lebih rendah dari harga jual saat itu. Namun, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan jika terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.

Aturan Pajak Terkait Transaksi Buyback

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Kelengkapan Dokumen Identitas

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.

Simulasi Buyback Emas Antam

Berikut adalah simulasi harga buyback emas Antam di Galeri Resmi Antam Logam Mulia pada hari ini, Jumat 12 September 2025:

  • 0,5 gr: Rp967.500
  • 1 gr: Rp1.935.000
  • 2 gr: Rp3.870.000
  • 5 gr: Rp9.675.000
  • 10 gr: Rp19.350.000
  • 50 gr: Rp96.750.000
  • 100 gr: Rp193.500.000
  • 500 gr: Rp967.500.000
  • 1.000 gr: Rp1.935.000.000

Dalam simulasi tersebut, biaya pajak (PPh 22) dan meterai juga diperhitungkan. Contohnya, untuk 10 gram, PPh 22 sebesar Rp29.000 dan meterai Rp10.000, sehingga hasil penjualan setelah pajak mencapai Rp19.311.000. Untuk 500 gram, PPh 22 sebesar Rp1.451.000 dan meterai Rp10.000, sehingga hasil penjualan setelah pajak mencapai Rp966.039.000.

Transaksi buyback emas tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga membantu masyarakat dalam menjaga likuiditas. Dengan mengetahui harga buyback dan aturan pajak, pengguna emas batangan dapat memperhitungkan keuntungan yang diperoleh.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال