
Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, Jumat (12/9/2025)
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam mengalami penurunan pada hari ini, Jumat (12/9/2025). Informasi ini diperoleh dari Unit Bisnis Pengolahan dan Permunian Logam Mulia Antam. Berikut rincian harga emas batangan Antam yang terbaru:
- Emas batangan 0,5 gram dijual dengan harga Rp 1.094.000, turun sebesar Rp 3.500 dari harga sebelumnya.
- Emas batangan 1 gram kini dijual seharga Rp 2.088.000, turun Rp 7.000 dari harga sebelumnya.
- Emas batangan 2 gram ditawarkan dengan harga Rp 4.116.000, turun Rp 14.000 dibandingkan harga sebelumnya.
- Emas batangan 3 gram memiliki harga jual sebesar Rp 6.149.000.
- Emas batangan 5 gram dijual dengan harga Rp 10.215.000.
- Emas batangan 10 gram kini berada di angka Rp 20.375.000.
- Emas batangan 25 gram ditawarkan seharga Rp 50.812.000.
- Emas batangan 50 gram memiliki harga jual Rp 101.545.000.
- Emas batangan 100 gram dijual dengan harga Rp 203.012.000.
- Emas batangan 250 gram ditawarkan sebesar Rp 507.265.000.
- Emas batangan 500 gram kini dijual dengan harga Rp 1.014.320.000.
- Emas batangan 1.000 gram memiliki harga jual Rp 2.028.600.000.
Selain itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami penurunan. Harga buyback emas Antam hari ini adalah Rp 1.935.000 per gram, turun sebesar Rp 7.000 dari harga sebelumnya. Harga buyback ini berlaku sama untuk semua ukuran dan tahun produksi emas batangan Antam, serta diakui secara internasional.
Aturan Pajak Terkait Pembelian dan Penjualan Emas Batangan
Pembelian emas batangan Antam akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Selain itu, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan pajak tambahan sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. Sementara itu, untuk transaksi buyback, PPh 22 dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Adapun, jika seseorang menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Sementara bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 3 persen.
Kesimpulan
Harga emas batangan Antam hari ini menunjukkan penurunan di berbagai ukuran. Hal ini penting diketahui oleh para pelaku UMKM dan masyarakat yang tertarik membeli atau menjual emas. Selain itu, aturan pajak yang berlaku juga menjadi pertimbangan dalam setiap transaksi emas batangan. Dengan informasi ini, calon pembeli maupun penjual dapat lebih memahami dinamika pasar logam mulia serta ketentuan hukum terkait.