
Tren Impor Pakaian Bekas di Indonesia
Pada tahun ini, tren impor pakaian bekas mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor pakaian bekas dengan kode HS 63090000 mencapai US$ 1,31 juta pada periode Januari hingga Juli 2025. Angka ini meningkat sebesar 177% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai US$ 473.340. Bahkan, angka tersebut sudah mendekati realisasi keseluruhan tahun 2024 yang mencapai US$ 1,5 juta.
Namun, secara volume, impor pakaian bekas mengalami penurunan. BPS melaporkan bahwa jumlah pakaian bekas yang diimpor turun dari 1,95 juta kilogram pada Januari hingga Juli 2024 menjadi 1,09 juta kilogram pada periode yang sama tahun ini.
Penjelasan Mengenai Data Impor Pakaian Bekas
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa data BPS tidak bisa langsung diartikan sebagai peningkatan impor pakaian bekas untuk diperjualbelikan di pasar dalam negeri. Ia menegaskan bahwa data impor yang tercatat oleh BPS merupakan pakaian bekas yang masuk melalui jalur resmi, seperti barang pindahan milik perorangan atau pakaian bekas yang merupakan barang pindahan.
Moga juga menyebutkan bahwa masuknya pakaian bekas ilegal ke Indonesia disebabkan oleh kondisi geografis negara kepulauan yang memiliki banyak pelabuhan tidak resmi. Pelabuhan-pelabuhan ini tersebar di beberapa wilayah, khususnya di daerah dekat perbatasan negara lain. Diduga, pakaian bekas ilegal masuk melalui jalur tersebut tanpa dokumen resmi, sehingga tidak tercatat dalam data impor.
Kebijakan dan Pengawasan Terkait Pakaian Bekas
Pemerintah telah menetapkan larangan impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor. Meskipun demikian, aturan mengenai penjualan pakaian bekas di dalam negeri belum diatur secara rinci.
Terkait pengawasan, Moga menyebutkan bahwa sejak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal pada 18 Juli 2024, Kementerian Perdagangan bersama kementerian dan lembaga lain terus melakukan penindakan. Hingga akhir 2024, Satgas telah mengawasi tujuh komoditas prioritas, termasuk pakaian jadi, dengan nilai barang hasil pengawasan mencapai Rp 227,67 miliar.
Selain itu, Kemendag juga menjadi anggota Pokja Penegakan Hukum pada Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 177 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024. Tujuan dari pembentukan desk ini adalah untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas.
Upaya Pemerintah dalam Memperkuat Pengawasan
Moga memastikan bahwa Kementerian Perdagangan akan terus memperkuat pengawasan. Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain:
- Penerapan persyaratan impor yang lebih ketat.
- Pemanfaatan sistem e-reporting untuk memantau aktivitas impor.
- Penerapan sanksi tegas bagi pelaku impor ilegal.
- Kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan komitmen ini, pemerintah berharap dapat melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta melindungi konsumen dari peredaran pakaian bekas ilegal.